Setelah terjadi perubahan dalam internal kementerian, pada tahun 2012 Dapodik dilanjutkan eksistensi oleh PDSP Kemdikbud RI. Ini menjadi titik awal reformasi sistem pendataan dapodik yang terus berkembang hingga saat ini. Dapodik telah menjadi satu-satunya acuan data yang digunakan Kemdikbud dalam setiap kebijakan-kebijakannya baik yang terkait dengan biaya operasional sekolah (BOS), bantuan-bantuan sarana dan prasarana, hingga tunjangan-tunjangan guru dan kebijakan lainnya mengacu pada data yang dikirim oleh Operator Dapodik ini.
Manfaat Dapodik
Dapodik digunakan untuk menjaring semua data terkait data kelembagaan dan kurikulum sekolah, data siswa, data guru dan karyawan, serta data sarana dan prasarana setiap sekolah di seluruh Indonesia bahkan hingga sekolah-sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.
Fungsi Dapodik
- Alokasi dana BOS bagi sekolah sesuai jumlah siswanya
- Alokasi kuota penerima tunjangan-tunjangan bagi guru yang memenuhi syarat
- Alokasi bantuan sarana dan prasarana bagi sekolah yang fasilitasnya belum memadai
- Pengajuan dan perbaikan data kelembagaan sekolah
- Pengajuan dan VerVal (Verifikasi dan Validasi) data dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Pengajuan dan VerVal data Peserta Didik (Siswa) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Pengajuan dan Verval data Satuan Pendidikan dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pemetaan dan pemerataan guru
- Monitoring dan Evaluasi kebijakan-kebijakan dan program-program Kemdikbud
- Mempercepat dan meningkatkan efektifitas pelaporan yang dilakukan dari sekolah ke kementerian serta dengan mengurangi resiko penyimpangan atau pelanggaran yang ada sebelumnya.
Jika Sekolah Tidak Mengisi Dapodik
Data aplikasi Dapodik digunakan sebagai acuan data program-program Kemendikbud, oleh karena itu apabila sekolah tidak mengisi Dapodik maka sekolah tersebut tidak akan mendapatkan bantuan-bantuan temasuk dana BOS, tunjangan guru, bantuan sarana dan prasarana bagi sekolah, serta semua yang telah dijelaskan pada manfaat dan fungsi yang diterima jika mengisi Dapodik, karena sekolah tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penulis: Cyntia Meok
Diposting Oleh: Tim Pengelola Laman BP PAUD dan Dikmas NTT
Sumber Asli : https://bppauddikmasntt.kemdikbud.go.id/index.php/ult/11-artikel/59-data-pokok-pendidikan-dapodik